Jasa Pengolahan Limbah B3 Profesional
BOSLIM
Layanan BOSLIM
Pertanyaan Umum Seputar Limbah B3 & Jasa Pengolahannya
Limbah B3 adalah sisa kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang dapat merusak lingkungan serta mengancam kesehatan manusia. Contohnya termasuk limbah kimia, oli bekas, baterai, pelarut, cat bekas, dan limbah medis.
Karena limbah B3 dapat mencemari tanah, air, dan udara jika tidak dikelola sesuai prosedur. Pengelolaan yang tepat mencegah pencemaran, menjaga kesehatan masyarakat, dan memastikan perusahaan taat regulasi.
Pengelolaan limbah B3 hanya boleh dilakukan oleh perusahaan atau pihak yang memiliki izin resmi dari KLHK, fasilitas sesuai standar, dan SDM tersertifikasi.
Contoh limbah B3: oli bekas, cat & thinner bekas, limbah medis, aki bekas, e-waste, dan sisa bahan kimia.
Sanksinya dapat berupa denda, sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Regulasi meliputi: UU 32/2009, PP 22/2021, dan PermenLHK 6/2021 tentang tata kelola limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 adalah layanan profesional untuk mengolah limbah berbahaya dari tahap pengumpulan, penyimpanan, transportasi, hingga pengolahan akhir seperti insinerasi, stabilisasi, atau pemusnahan. Layanan ini memastikan limbah tidak mencemari lingkungan dan memenuhi standar hukum.
Manfaatnya antara lain:
1. Kepatuhan hukum perusahaan tetap terjaga.
2. Potensi pencemaran lingkungan dapat diminimalkan.
3. Penanganan limbah menjadi lebih efisien berkat dukungan tenaga profesional.
4. Reputasi perusahaan sebagai pihak yang peduli lingkungan ikut meningkat.
Pilih penyedia yang memiliki izin resmi KLHK, fasilitas berstandar nasional, tenaga tersertifikasi, armada transportasi berizin, serta mampu menyediakan manifest dan laporan pengelolaan.
