BOSLIM – Solusi Terpercaya untuk Transportasi, Pengelolaan, dan Pemusnahan Limbah Demi Masa Depan yang Lebih Bersih. | Jasa Transportasi Limbah B3 dan Non B3 | Jasa Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 | Jasa Pemusnahan Limbah B3 dan Non B3 BOSLIM – Solusi Terpercaya untuk Transportasi, Pengelolaan, dan Pemusnahan Limbah Demi Masa Depan yang Lebih Bersih. | Jasa Transportasi Limbah B3 dan Non B3 | Jasa Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 | Jasa Pemusnahan Limbah B3 dan Non B3

Jasa Pengolahan Limbah B3 Profesional

Artikel

Pertanyaan Umum Seputar Limbah B3 dan Layanan Pengelolaannya

Limbah B3 adalah sisa kegiatan yang mengandung zat berbahaya atau beracun yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Contohnya seperti limbah kimia industri, cat bekas, oli bekas, baterai, pelarut, serta limbah medis seperti syringe dan masker sekali pakai.

Karena limbah B3 bisa mencemari air, tanah, dan udara jika tidak ditangani dengan benar. Pengelolaan yang tepat membantu mencegah pencemaran, menjaga kesehatan masyarakat, dan memastikan perusahaan patuh terhadap regulasi lingkungan.

Hanya pihak yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang boleh melakukan pengelolaan limbah B3. Pihak tersebut harus memiliki fasilitas, sistem, dan SDM yang memenuhi standar keselamatan lingkungan.

Contoh limbah B3 di industri meliputi:
• Oli bekas dan pelumas • Cat dan thinner bekas • Limbah medis (syringe, APD, masker) • Baterai dan aki bekas • Limbah elektronik (e-waste) • Bahan kimia sisa produksi.

Perusahaan yang tidak mengelola limbah B3 dengan benar dapat dikenakan sanksi administratif, denda, pidana, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beberapa regulasi yang mengatur limbah B3 antara lain:
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup • PermenLHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Scroll to Top

Selamat Datang di Pelayanan Jasa Transportasi, Jasa Pengolahan, dan Jasa Pemusnahan Limbah B3 dan Non B3

Untuk mendapatkan Cashback, Mohon diisi lengkap

Tekan "Pilih File" untuk Upload Foto/Video